- Menyatakan Terdakwa : Subandrio Bin Djoko Surono (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Subandrio Bin Djoko Surono (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus The Cina isi yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 600 (enam ratus) Gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 102,30 (seratus dua koma tiga puluh) Gram beserta plastiknya ; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 51,08 (lima puluh satu koma nol delapan) beserta plastiknya ; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 51 (lima puluh satu) Gram beserta plastiknya; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 49,22 (empat Sembilan koma dua dua) Gram beserta plastiknya; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 5,52 (lima koma lima puluh dna) Gram beserta plastiknya; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 5,48 (lima koma empat puluh delapan) ; - 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat
+ 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta plastiknya; - 4 (empat) bungkus Plastik Klip;
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik;
- 1 (satu) buah sendok besi kecil;
- 1 (satu) buah Tas Cangklong Warna Hitam Merk Polo;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna Silver Nopol DK 1761 WH ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 468/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total keseluruhan barang bukti shabu 864,9 gram Dipergunakan Dalam Perkara Lain Atas Nama ALFONSUS FELIXAlias Apong ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2118 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 468/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik4119