Putusan PN MAKASSAR Nomor 77/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks |
|
Nomor | 77/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks |
Para Pihak | JAKSA PENUNTUT UMUM Lawan I. Drs. A GUNAWAN M.SP Bin ANDI ARIF II. ANDI ILYAS, ST bin H. ANDI MAKKARUMPA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | H. Muh. Anshar Majid, Mh - Andi Syukri Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Drs. A. GUNAWAN M.SP. bin ANDI ARIF dan Terdakwa II ANDI ILYAS, ST. bin H. ANDI MAKKARUMPA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwakan alternatif kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair;3. Menyatakan Terdakwa I Drs. A. GUNAWAN M.SP. bin ANDI ARIF dan Terdakwa II ANDI ILYAS, ST. bin H. ANDI MAKKARUMPA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Mereka tersebut;6. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- DIPA Nomor : 3723/010-06.4.01/23/2011 tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah);Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Setda Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Wajo Nomor : 01/KPTS/SATKER SETDA/II/2011 tanggal 05 Februari 2011 perihal Pembentukan dan Besarannya Honorarium Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultan Tahun Anggaran 2011;- Keputusan Bupati Wajo Nomor : 120/KPTS/IV/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Perubahan Keputusan Bupati Wajo Nomor : 01/KPTS/I/2011 tanggal 04 Januari 2011 tentang Penetapan Satuan Kerja (SATKER) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji SPM, Bendahara serta Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2011;Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 01/KPTS/SATKER SETDA/IV/2011 tanggal 30 April 2011 perihal Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2011;Kontrak Perencanaan Nomor : 03/KPJ/SATKER SETDA/2011 tanggal 06 Mei 2011;- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011; - Pengumuman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 016/POKJA-ULP/PKUKA/11/2011 tanggal 06 Juli 2011;- Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 10/KPJ/SATKER SETDA/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011;- Kontrak Pengawasan Nomor : b012/KPJ/SATKER SETDANI1/2011 tanggal 09 Juli 2011;- Surat teguran percepatan pengerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada CV. HASMA INDSAH Nomor : 100/249/Adm.Pem tanggal 10 Oktober 2011;- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 01/PAN-PHK/XI/2011 tanggap 26 Nopember 2011;- As Built Drawing dan Back Data Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;- SP2D dan SPM Pembayaran Kontrak Perencanaan, Pengawasan dan Kontrak Konstruksi pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;- Berita Acara Rekonsiliasi Nomor : BAR-51/12/WPB.24//KP.0840/2012 tanggal 04 Januari 2012;- Laporan Realisasi Anggaran Tugas Pembantuan Tingkat Wilayah (Gabungan) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 tanggal 08 Januari 2012;- Surat Kuasa Direktur CV. HASMA INDAH ANDI MAPPATOLA kepada HERMANTO tertanggal 22 Juli 2011;- Akte Pendirian Perusahaan CV. HASMA INDAH;- Akte Perubahan Nomor 25 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Perubahan Pemilikan Perusahaan CV. HASMA INDAH dari H. SADE kepada HERMANTO dengan Direktur dari ANDI MAPPATOLA kepada SYAMSUDDIN. Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 174 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 77/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks
Statistik5222