- Menyatakan Terdakwa SUWARNO alias GARENG bin PARMO DIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu berbentuk serbuk kristal dengan berat kotor kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merek Buruljing;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Fit X warna hitam Nomor Polisi:L AD-2633-XXA;
Putusan PN SRAGEN Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriastuti, Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk perkara lain atas nama BAGUS MARHENDRO PUTRO alias BAGUS bin MARSONO CIPTO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa SUWARNO alias GARENG bin PARMO DIHARJO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1341 K/PID.SUS/2021
Pertama : 61/Pid.Sus/2020/PN.Sgn
Statistik8510