Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 52/PDT/2018/PT PLK |
|
Nomor | 52/PDT/2018/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Widiyatmoko |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Surya Yulie Hartanti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi ;-Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDalam EksepsiMenolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :11.Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;12.Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 145 Sampit dari bundaran Polres Kotim di sebelah kanan jalan atau selatan jalan yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah adalah 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7691 Tahun 2015 atas nama SETIA WIJAYA, Surat Ukur Nomor 00693/2015 yang secara detail terhadap tanah tersebut adalah sebagai berikut : Bidang Tanah dengan bukti berupa SHM No. 7691 Tahun 2015 SU. 00693/2015luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi)Batas-Batas : Utara berbatas dengan Jalan A. Yani Timur berbatas dengan SHM No. 07223 SU. 00235/2015 Selatan berbatas dengan tanah I Derim Barat berbatas dengan tanah dr. Naris Roswiyandr13.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat;14.Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;15.Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dan menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dan memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah tersebut tanpa beban apapun;16.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :-Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2018/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2018/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1132 K/PDT/2019
Banding : 52/PDT/2018/PT.PLK.
Statistik8520