- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR : 180/PDT.G/2019/PN.PDG TANGGAL 21 APRIL 2020, SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN TERHADAP EKSEPSI DARI TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 DAN TERGUGAT 4, TENTANG KEDUDUKAN PENGGUGAT 1 SEBAGAI MAMAK KEPALA WARIS;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKLIJKE VERKLAARD );
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL KARENA ADANYA PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 180/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 21 April 2020, sekedar mengenai pertimbangan terhadap eksepsi dari Tergugat 1, tergugat 2, Tergugat 3, tergugat 4, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima Eksepsi dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, tentang kedudukan Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijke verklaard );
- Menyatakan Gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi untuk membayar semua biaya yang timbul karena adanya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT PADANG Nomor 117/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 117/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Taswir |
Hakim Anggota | M.hbryuliusman, Ali Nafiah Dalimunthe |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 117/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/Pdt/2021
Banding : 117/PDT/2020/PT PDG
Statistik8488