Putusan PN KLATEN Nomor 58/Pdt.G/2014/PN Kln |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Irma Wahyuningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pembeli sekaligus pemilik tanah dan bangunan rumah posita 4 gugatan SHGB. No. 27 luas 84 M2 terletak Perum Mojayan Asri di Jl. Candi Merak III/32 Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten ;------------------------------------------------------------- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pembeli sekaligus pemilik tanah sawah posita 6 gugatan SHM. NO.235 luas 2315 M2 patok S.114 terletak di Desa Merbung, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten ;--------------- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah anak dan ahli waris almarhumah ibu Pipiet Fatimah ;----------------- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membantu balik nama dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah posita 4 gugatan SHGB. No. 27 luas 84 M2 terletak di Perum Mojayan Asri Jl. Candi Merak III/32 Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten serta menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membantu balik nama dan menyerahkan tanah sawah posita 6 gugatan SHM. No. 235 luas 2315 M2 patok S. 114 terletak di Desa Merbung Kec. Kebonarum, Kab. Klaten sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak bersedia membantu balik nama tanah dan rumah posita 4 gugatan SHGB. No. 27 luas 84 M2 terletak di Perum Mojayan Asri Jl. Candi Merak III/32 Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten dan tidak bersedia membantu balik nama tanah sawah posita 6 gugatan SHM. No. 235 luas 2315 M2 patok S. 114 terletak di Desa Merbung, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, maka Penggugat dengan salinan putusan perkara ini dapat menggunakan akta untuk melakukan balik nama, melakukan peralihan hak dan melakukan segala perbuatan hukum lainnya, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Klaten sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gweijsde ) ;--------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ----------------------------------DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -----------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Pengugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2014/PN Kln
Kasasi : 3242 K/Pdt/2015
Banding : 107/Pdt/2015/PT SMG
Statistik335