Putusan PT AMBON Nomor 39/Pid.Sus/2014/PT. AMB |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2014/PT. AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palitin |
Hakim Anggota | H. Haryanto, Yonisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa / Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual Nomor. 1/Pid.Sus .PRK/ 2014/PN.Tul tanggal 25 juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jumlah pidana denda, dan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakn terdakwa NARONGSAK KUNSKUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalur penangkapan ikan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa :3.1. 1 (satu) unit kapal perikanan KM.Antasena-139 terbuat dari kayu ukuran 13.20 m x1,60 m, bobot 143 GT, Mesin Utama Caterpellar 60 m 11138, daya mesin 720 NP ;3.2. Alat bantu tangkap sebanyak 2 (dua) unit winchi ;3.3. Alat tangkap pukat ikan sebanyak 4 (empat) unit ;3.4. Alat bantu navigasi sebanyak 1 (satu) unit GPS ;3.5. Alat kominikasi sebanyak 1 (satu) unit telepon satelit Acer SR 190 VS ; 3.6. Surat-surat / dokumen kapal :- Surat Izin Usaha Perikanan dan surat Izin Penangkapan Ikan;- Sertifikat keahlian dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan; - Pas besar- Surat ukur Internasional, surat keterangan Aktivasi Transmitter;- Buku sijil;- Buku lapor pangkalan;- Surat persetujuan berlayar;Masing-masing ( point 3.1 s/d 3.6 ) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.Pusaka Benjina Nusantara melalui saksi HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.Pusaka Benjina Nusantara);- Paspor ABK atas nama terdakwa NARONGSAK KUNSKUL, dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL;3.7. Muatan hasil tangkapan ikan sebanyak 90(sembilan puluh) ton ikan campuran dengan perincian:- Hasil tangkapan ikan sebanyak 86,95 (delapan puluh enam koma sembilan puluh lima) ton yang diperoleh dari tangkapan diwilayah ZEE-I laut Arafura dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Pusaka Benjina Nusantara melalui saksi HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT.Pusaka Benjina Nusantara);Sedangkan:- Hasil tangkapan ikan campuran sebanyak 3,04(tiga koma nol empat) ton yang diperoleh pada perairan teritorial laut Aru, dirampas untuk negara, kemudian dilelang dimana hasilnya disetor ke kas Negara;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2014/PT._AMB.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2014/PT._AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/PID.SUS/2015
Banding : 39/Pid.Sus/2014/PT.AMB
Statistik15973