Putusan PT SURABAYA Nomor 13/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2018 Nomor 193/Pid.Sus-TPK/ 2017/ PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut terhadap penjatuhan pidana penjara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ruspandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa Ruspandi oleh karenanya dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ruspandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah buku Letter C Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;2. 1 (satu) buah buku Kerawang Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;3. 1 (satu) buah buku Rincik DesaRangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;4. 1 (satu) lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2017, NOP : 35.13.150.007.005-0055.0. LETAK OBJEK PAJAK : Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK : GANJARAN KD, Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 27 Jan 2017 ;5. 1 (satu) lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK BUMI & BANGUNAN, Pembayaran PBB Tahun : 2017, Nomor Object Pajak : 35.13.150.007.005-0055.0, Nama Wajib Pajak : GANJARAN KD.Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kab.Probolinggo.6. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;7. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;8. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;9. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;10. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;11. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;12. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;13. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 005/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 09 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.14. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arifin, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 9 X 12, tanggal 08-04-2011, Yang menerima : Ruspandi) ;15. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arip, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, tanggal 10-06-2011, Yang menerima : Ruspandi);16. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : satu kapling tanah, tanggal : - , Yang menerima : Ruspandi:17. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Samsul Aripin, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : Pembuatan Sertipikat Tanah, tanggal 10-11-2014, Yang menerima : Ruspandi) :18. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 0100/KRAKSAAN/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.19. 1 (satu) lembar Kwitansi No. 07, telah terima dari BASAH, Uang Sejumlah Dua Juta Rupiah, Untuk Pembayaran : Tanah Kapling.20. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 384/KRAKSAAN/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.21. 1 (satu) buah AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI, Nomor : 070, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.22. 1 (satu) buah AKTA KUASA MENJUAL, Nomor : 071, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.23. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 008/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.24. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bawok, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;25. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Satu Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;26. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling di Desa Rangkang, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;27. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);28. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;29. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);30. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : P. PUR JULI, Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 12X12, Yang menerima : Ruspandi);31. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 14/KRAKSAAN/I/2014, tanggal 17 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.32. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : FIKRI MU%u2019ANNIS QOLBI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : TANAH DESA, Yang Menerima : Ruspandi ;33. 1 (satu) lembar KERTAS ( Surat Keterangan Tanah) untuk jual beli tanah seluas tanah 12x12 m2 diblok kampung baru Desa Rangkang Probolinggo, akat jual beli sebesar uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Penjual atas nama P.Asmar, Saksi I atas nama P. Kos Sairi, Saksi II atas nama Buhari, dan Pembeli atas nama Supaidi ;34. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-09-2009);35. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bpk. BOHARI + Ny. MISRI, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : pembelian 4 Tanah Kapling dsn. Krajan ds. Rangkang, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 6 Oktober 2009);36. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : WAWAN, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;37. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : BUHARI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;38. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ibu Sanah, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 4 - 02 - 2011) ;39. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : AHMAD, Uang Sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : uang muka tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 03-11- 2008) ;40. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLAH -, Uang Sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-01-2012);41. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : MIDAHAL -, Uang Sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 26-08-2012);Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2018/PT SBY
Kasasi : 1610 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 193/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby
Statistik6843