- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG TANGGAL 8 FEBRUARI 2018, NOMOR 486/PID.B/2017/PN.KWG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 8 Februari 2018, Nomor 486/Pid.B/2017/PN.Kwg, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 82/PID/2018/PT BDG |
|
Nomor | 82/PID/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | Subaryanto, Brsugito |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 82/PID/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 835 PK/Pdt/2020
Banding : 82/PID/2018/PT BDG
Statistik155101