Putusan PTUN AMBON Nomor 04/G/2016/PTUN.ABN |
|
Nomor | 04/G/2016/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | 2. Prasetyo Wibowo, 1. Dixie Bisuk Daniel. Parapat. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 884/29/KEP/2015 Tertanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan atas nama Ir. Agus Rulie Mochammad Raharusun, M.M.;----------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 884/29/KEP/2015 Tertanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari jabatan Struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan atas nama Ir. Agus Rulie Mochammad Raharusun, M.M.;--------------4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat Penggugat (Ir. Agus Rulie Mochammad Raharusun, M.M.) dalam kedudukan jabatan semula Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Buru Selatan atau jabatan lain yang setara dengan jabatan itu;---------------------------------------------------------5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang timbul akibat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 884/29/KEP/2015 Tertanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari jabatan Struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan atas nama Ir. Agus Rulie Mochammad Raharusun, M.M.;-----------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/G/2016/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 04/G/2016/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 163 K/TUN/2017
Pertama : 04/G/2016/PTUN.ABN
Statistik21061