Putusan PN PEKALONGAN Nomor 66/Pdt.G/2015/PN Pkl |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2015/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | agus123 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwin Zaily |
Hakim Anggota | Rum Kusuma Dewi, Moch. Icwanudin |
Panitera | Ria Soraya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II / Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat Rekonvensi I (Majlis) dan Penggugat Rekonvensi II (Anizar) adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang terletak di Jalan Kedungwuni Barat Nomor 107, Kedungwuni, Kabupaten pekalongan ;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi I (Maret) dan Tergugat Rekonvensi II (Novem) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghuni tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Jalan Kedungwuni Barat Nomor 107, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tanpa ijin dan tanpa hak yang sah ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II dan atau pihak manapun yang menghuni dan atau yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak Jalan Kedungwuni Barat Nomor 107, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II dalam keadaan baik dan kosong ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II atau yang memperoleh hak dari padanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan kembali tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Jalan Kedungwuni Barat Nomor 107, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.676.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 372/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 2394 K/Pdt/2017
Pertama : 66/Pdt.G/2015/PN.Pkl
Statistik9916