Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98 /PDT.G/2011/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 98 /PDT.G/2011/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Min Sutikno, H.sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; -----2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); ---------------3. Menyatakan secara hukum bahwa : --------------------------------------------------a. LOAN AGREEMENT (Perjanjian Pinjaman) yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH. dengan Legalization Number : 371/LEG/KNTLSR/I/2009 tanggal 22 Januari 2009 ;b. IRREVOCABLE POWER OF ATTORNEY TO VOTE SHARES By: TAN BENG PHIAU DICKY In favor of: NAVA BHARAT (SINGAPORE) PTE LIMITED yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH. dengan Legalization Number : 372/LEG/KNTLSR/I/2009 tertanggal 22 January 2009 ;c. IRREVOCABLE POWER OF ATTORNEY TO SELL SHARES By: TAN BENG PHIAU DICKY in favor of: NAVA BHARAT (SINGAPORE) PTE LIMITED yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH dengan Legalization Number : 373/LEG/KNTLSR/I/2009 tertanggal 22 January 2009 ;d. PLEDGE OF SHARES AGREEMENT Between TAN BENG PHIAU DICKY And NAVA BHARAT (SINGAPORE) PTE LIMITED And PT. INDOASIA CEMERLANG yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH dengan Legalization Number : 374/LEG/KNTLSR/I/2009 tertanggal 22 January 2009 ;e. IRREVOCABLE POWER OF ATTORNEY TO VOTE SHARES By: RIDWAN HALIM In favor of: NAVA BHARAT (SINGAPORE) PTE LIMITED yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH. dengan Legalization Number : 375/LEG/KNTLSR/I/2009 tertanggal 22 January 2009 ;f. PLEDGE OF SHARES AGREEMENT Between RIDWAN HALIM And NAVA BHARAT (SINGAPORE) PTE LIMITED And PT. INDOASIA CEMERLANG yang telah dilegalisasi oleh Notaris Theresia Lusiati Siti Rahayu, SH dengan Legalization Number : 376/LEG/KNTLSR/I/2009 tertanggal 22 January 2009 ;g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indoasia Cemerlang, Nomor : 23 tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Tergugat V;h. Akta Jual Beli Saham PT.Indoasia Cemerlang, Nomor : 24 tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Tergugat V;i. Akta Jual Beli Saham Indoasia Cemerlang, Nomor : 25 tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Tergugat V;Adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;4. Menghukum Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini ; --------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya; ---------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;-----------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi, Tergugat III dan Tergugat IV membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.241.000,- ( satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98 /PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Kasasi : 1624 K/Pdt/2013
Banding : 351/Pdt/2012/PT.DKI
Statistik21084