Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | RICKY ARYAPUTRA SINGGIH, beralamat di Jl. Simprug Golf VIII/64,Rt.004/08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suryadi Daru Cahyono,SH.MH., M.Hum.,dan Intan Siagian,SH., Para Advokat pada kantor Hukum Sdc.Lawfirm,SURYADI DARU CAHYONO & Associates, legal Consultant & Advocates, beralamat di Ruko Nuansa 7A, H.Miran, Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur,13460, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Melawan1. ARYA JOHAN SINGGIH, baik sebagai Pemegang 625 lembar Saham PT.Bumi Maritim Internasional maupun sebagai Pribadi, Pekerjaan Swasta,beralamat di Jl. Hang Tuah Raya No.51, Jakarta Selatan,selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. JAKA ARYA DIPA SINGGIH, baik sebagai Pemegang 625 lembar Saham PT. Bumi Maritim Internasional maupun sebagai pribadi, beralamat di Jalan Majapahit No.28 C Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,selanjutnya disebut sebagai ;TERGUGAT II ;3. JULIA ARYANTI SINGGIH, beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir IV/W-8, Rt.006 Rw.008 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT III;4. BABY ARYANI SINGGIH, beralamat di Jl. Pluit Kencana II/14, Rt.009 Rw.006, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT IV;5. DELI ARYAPUTRA SINGGIH, beralamat di Jl. Simprug Golf 16/No.74,Rt.004/08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT V;6. MEKKY ARYAPUTRA SINGGIH, beralamat terakhir di Jl. Simprug Golf IV,No.105 Rt.003,Rw.008, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT VI;7. HADI ARYAPUTRA SINGGIH, beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir IV/W-8,Rt.006 Rw.008 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT VII ;8. SUSI ARYANI SINGGIH, beralamat Jalan Terusan Hang Lekir IV/W-8, Rt.006 Rw.008 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ; TERMOHON VIII ;9. PT. BUMI LAUT SHIPPING SERVICES, selaku pemegang 1.250 lembar Saham PT. Bumi Maritim Internasional, beralamat Jl. Majapahit No.28 C-D, Jakarta Pusat, atau sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diseluruh wilayah Republik Indonesia,selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT IX;10. PT.BUMI MARITIM INTERNASIONAL, beralamat di Jalan Majapahit No.30, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT X ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Haswandi.se |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Muhammad Razzad |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard)2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebanyak Rp.5.816.000,- (lima juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik3311