- Menyatakan terdakwa Jendra Sudirman Als Deni Bin Siri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam Kedaan Memberatkan ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) buah kotak Handphone iPhone 5 warna putih dengan Imei 013625006252000.
- 1 (satu) buah kotak Samsung Galaxy Tab 3 V warna coklat dengan Imei 359143/06/152780/5.
- 1 (satu) unit Handphone iPhone 5 warna putih dengan Imei 013625006252000 dalam keadaan pecah dan terbelah.
- Uang dolar singapura sejumlah $ 8 (delapan dolar singapura) dengan pecahan dua dolar singapura sebanyak 4 (empat) lembar.
- Uang dolar amerika sejumlah $ 1 (satu dolar amerika) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang Rupiah sejumlah Rp 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, Dua Puluh Ribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, Lima Ribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, Dua Ribu Rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar dan Seribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 264/Pid.B/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 264/Pid.B/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa A.t Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduart M.p Sihaloho, M.hbr Hakim Anggota Awani Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi EDRISON. - 1 (satu) buah Obeng Tespen warna putih bening. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.B/2017/PN Tpg
Statistik557