Putusan PN KARANGAYAR Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Krg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Jimmy Ray Ie, Dwi Hananta |
Panitera | Agus Muladi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | PUTUSANNOMOR : 11/Pdt.G/2015/PN Krg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara :1. SUTARNO, umur 56 tahun, Agama Islam, pekerjaan pedagang, beralamat di Sembuh Kulon Rt. 002, Rw. 004, Desa Kwangsan, Kec. Jumapolo, Kab, Karanganyar ;Selanjutnya disebut PENGGUGAT I ;2. SRI REJEKI BINTI HATMOWIYONO alias SRI REJEKI, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan pedagang, beralamat di Sembuh Kulon Rt. 002, Rw. 004, Desa Kwangsan, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar ;Selanjutnya disebut PENGGUGAT II ;Selanjutnya juga disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama 1. Endra, SH., MH., dan 2. Bambang Tutuka, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jatimalang Rt. 04, Rw. 02, Ds. Joho, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal : 23 Januari 2015 ;LAWAN :1. PT. PANIN BANK, Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT. PANIN BANK Kantor Cabang Solo, beralamat di Jln. Gatot Subroto No. 120 Surakarta ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA, Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TENGAH, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR., beralamat di Jl. Lawu Timur No. 202 Karanganyar ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;Telah membaca berkas-berkas yang bersangkutan ;Telah memeriksa dan meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dalam surat gugatannya yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar di bawah register Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Krg, tertanggal 29 Januari 2015, dengan alasan-alasan sebagai berikut :1. Bahwa Para Penggugat sebagai nasabah Tergugat I yang hingga saat ini Para Penggugat tidak mengetahui pinjaman tersebut masih berjalan atau sudah selesai, dan Para Penggugat juga tidak pernah ada tagihan dan tidak mengetahui sampai kapan jatuh waktu pinjaman dimaksud, karena Para Tergugat tidak pernah mendapatkan salinan perjanjian kredit ataupun pemberitahuan rekening yang seharusnya dikirim kepada Para Tergugat setiap bulannya ;2. Bahwa sebagaimana tersebut posita angka 1 gugatan, Penggugat telah menjaminkan sebidang tanah Bangunan, dengan sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon Ds. Kwangsan, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, seluas 1.660 M2 atas nama Ny. Sri Rejeki Binti Hatmowiyono (Penggugat II) dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : Jalan ;Sebelah Timur : Jalan ;Sebelah Selatan : Jalan ;Sebelah Barat : Sarikem ;Bahwa untuk selanjutnya mohon disebut sebagai obyek sengketa ;3. Bahwa Tergugat I akan melakukan lelang tanah dan Bangunan obyek sengketa posita angka 2 gugatan dengan surat yang ditujukan kepada Para Penggugat tertanggal 26 Nopember 2014, dengan nomor 373/BLI-Slo/JATENG-DIY/XI/2014, dengan jasa PT. Balai Lelang Internusa ;4. Bahwa Tergugat I telah berupaya menyembunyikan perjanjian yang dibuat bersama antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan hingga sekarang Para Penggugat tidak mengetahui kewajiban dan berapa bunga yang harus dibayar serta kapan kewajiban tersebut diselesaikan dan perjanjian tersebut bersifat terbuka, seharusnya kedua belah pihak baik Para Penggugat maupun Tergugat I masing-masing mendapatkan salinan perjanjian tersebut satu, dengan demikian karena azas perjanjian bersifat terbuka dan Tergugat I mempunyai itikad tidak baik dengan menyembunyikan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan ;5. Bahwa sampai saat ini Para Penggugat tidak mengetahui berapa jumlah hutang yang harus dibayar kepada Tergugat I, karena Para Penggugat tidak pernah mendapatkan tagihan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang kewajiban Para Penggugat kepada Tergugat I ;6. Bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas tanah obyek sengketa angka 2 gugatan, kesemuanya memuat hal yang diperjanjikan oleh para Penggugat dan Tergugat I, khususnya mengenai pengelolaan obyek jaminan kredit berdasarkan pasal 11 ayat 2 huruf c UU No. 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan secara tegas menyebutkan : ?dalam hal debitur sungguh-sungguh cidera janji, pihak kedua (kreditur) oleh pihak pertama (debitur) dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, mengelola obyek hak tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek hak tanggungan yang bersangkutan ;Bahwa dengan demikian, apabila Penggugat telah terbukti atau menurut undang-undang dinyatakan cidera janji, maka berdasarkan pasal 20 UUHT, eksekusi hak tanggungan tersebut dilakukan dengan tata cara dengan perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri ;7. Bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996 : ?selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan?, maka berdasarkan pasal tersebut seharusnya pelaksanaan eksekusi sesuai dan berlandaskan pasal 224 HIR, 258 Rbg, dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dipatuhinya ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996) ;8. Bahwa Tergugat II dilibatkan di dalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap obyek sengketa posita angka 2 gugatan, apabila ada permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap ;9. Bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupun peralihan benda yang menjadi obyek sengketa kepada orang lain, maka mohon untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa posita angka 2 gugatan ;10. Bahwa oleh karena berdasarkan fakta dan fakta hukum, Tergugat I telah melanggar hak-hak Para Penggugat, maka sudah sewajarnya kepadanya dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon Y. T. H. Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan memanggil Para Pihak, dan memeriksa perkara ini secara seksama, serta mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan hukum yang amarnya sebagai berikut : PRIMAIR :I. DALAM PROVISI: - Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan penjualan secara lelang terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini mendapatkan keputusan yang tetap/pasti;II. DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sisa jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa;3. Menyatakan batal perjanjian yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I, karena tidak memenuhi azas terbuka;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaan lelang eksekusi atas tanah bangunan obyek sengketa harus dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri;5. Menghukum Tergugat II agar tidak melakukan balik nama terhadap Sertifikat No.358/Sembuh Kulon Ds. Kwangsan, Kec. Jumapolo ,Kab. Karanganyar seluas 1.660 M2 atas nama Ny Sri Rejeki Binti Hatmowiyono (Penggugat II)/obyek sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap;6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun Verzet ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;SUBSIDAIR ; - Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan Ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang pertama yang telah ditentukan, untuk Para Penggugat hadir kuasanya bernama 1. Endra, SH., MH. dan 2. Bambang Tutuka, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum : ?Endra, SH., MH. & partners?, yang beralamat di Jatimalah Rt. 04, Rw. 02, Ds. Joho, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal : 23 Januari 2015. Sedangkan untuk Tergugat I, hadir kuasanya bernama 1. Sambodo, SH., 2. Andy Kurniawan Tri Basuki, SH. dan 3. , Ag. Danang Sudaryanto, masing-masing sebagai karyawan PT. BANK PAN Indonesia Tbk,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2015, sedangkan untuk Tergugat II, hadir kuasanya bernama 1. Jodi Supraworo, SH., M.Si., 2. Suwarno, SH., dan 3. Erwin Nugroho S., SH., berdasarkan Surat Khusus tertanggal 12 Pebruari 2015 ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR Ayat 1 Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, pada awal persidangan Majelis telah mengingatkan dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak secara damai melalui mediasi, yang untuk itu telah menunjuk mediator yang disepakati kedua belah pihak yaitu Dyah Ratna Paramita, SH. MH., Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Karanganyar berdasarkan Surat Penetapan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Krg tanggal 12 Maret 2015 ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim Mediator tertanggal 23 April 2015 ternyata upaya penyelesaian sengketa ini secara damai melalui proses mediasi tidak berhasil/gagal, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat Tersebut, Tergugat I dalam surat jawabannya tertanggal 20 Mei 2015 telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang secara relative untuk mengadili atas hal yang berkenaan dengan perjanjian kredit :1. Yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah adanya hubungan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat yang diikat dalam suatu Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta. Dalam Akta Perjanjian tersebut disepakati tentang pemilihan domisili jika terjadi permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I, yaitu pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, sebagaimana tersebut pada pasal 18, yang menyatakan :Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta? dst ;2. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ;3. Berdasarkan pasal 18 Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta tersebut jo. Pasal 1338 KUHPerdata, gugatan seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri Surakarta ;4. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH. Notaris di Surakarta tersebut, maka Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat yang berkenaan dengan akta perjanjian tersebut ;Gugatan tidak jelas/kabur (Obscure libel)1. Objek gugatan pada gugatan Penggugat adalah gugatan perencanaan lelang, sedangkan perencanaan adalah suatu hal yang belum merupakan perbuatan hukum dan belum mengakibatkan sesuatu, dan karena itu objek gugatan itu masih belum ada, yang karena itu gugatan menjadi tidak jelas obyeknya (obscure libel) ;2. Dalam posita maupun petitum gugatan tidak menjelaskan tentang klasifikasi jenis gugatan, apakah gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ataukah gugatan mengenai wanprestasi. Titel gugatan hanya menyebutkan gugatan perencanaan lelang, dan tidak menjelaskan mengenai klasifikasi jenis gugatan. Dengan tidak dijelaskannya mengenai klasifikasi jenis gugatan, maka gugatan menjadi tidak jelas klasifikasinya sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscure libel) ;Dengan demikian alasan-alasan eksepsi-eksepsi Tergugat I sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;DALAM PROVISI :1. Bahwa hal-hal yang dimuat dalam eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap dimuat dalam provisi ini sebagai bagian yang tak terpisahkan ;2. Bahwa Tergugat I menolak tegas terhadap tuntutan secara provisi yang dikemukakan Penggugat dalam petitum gugatannya secara keseluruhan, karena :a. Tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan alasan dalam tuntutan provisinya ;b. Tidak ada alasan yang mendesak yang bersifat eksepsional yang dapat dijadikan alasan tuntutan secara provisi ;c. Tidak ada dasar hukum yang kuat yang mendasari gugatan Penggugat ;3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tuntutan provisi sangat tidak beralasan hukum, dan karena itu mohon agar tuntutan provisi tersebut ditolak seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi dan provisi juga dianggap sebagai telah termasuk dalam pokok perkara yang merupakan bagian yang tak terpisahkan ;2. Bahwa Tergugat I menolak tegas terhadap dalil-dalil dan alasan-alasan gugatan Penggugat seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakuinya ;3. Diakui dalam gugatannya secara tegas bahwa Penggugat telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit dengan Tergugat I, yang secara implicit telah mengakui keabsahan Akte No. 135 tanggal 25 Juni 2008. Dengan demikian Penggugat terikat dalam suatu perjanjian kredit dengan Tergugat I ;4. Adalah tidak benar dalil gugatan yang mengatakan Penggugat tidak mengetahui tentang jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat I, dan juga tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dibuat tidak terbuka ;5. Bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dibuat dengan suatu akta notaris, yaitu Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta. Suatu perjanjian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris itu merupakan bentuk keterbukaan dalam membuat suatu perjanjian ;6. Dalil Penggugat yang mengatakan tidak adanya keterbukaan dalam membuat perjanjian kredit dengan alasan Penggugat tidak menerima salinan akta perjanjiannya, tidak dapat dibenarkan, karena persoalan menerima atau tidak salinan akta itu tidak dapat dijadikan ukuran (parameter) tentang tidak suatu hal ada atau tidaknya keterbukaan dalam membuat suatu perjanjian, Satu dan lain hal bahwa akta perjanjian adalah tindak lanjut dari suatu kesepakatan yang karena itu ukuran tentang ada atau tidaknya keterbukaan dalam suatu perjanjian adalah terletak pada proses terjadinya perjanjian ;7. Bahwa perjanjian kredit yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., jelas merupakan proses akhir dari permohonan kredit yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I, Akta perjanjian kredit itu terjadi setelah adanya permohonan Penggugat kepada Tergugat I mendapat persetujuan Tergugat I ;8. Dengan demikian jelas perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 jelas telah memenuhi azas keterbukaan ;9. Tuntutan Penggugat menuntut pembatalan terhadap perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan alasan tidak memenuhi azas keterbukaan itu sangat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak, karena alasan Penggugat tersebut tidak dapat dijadikan alasan tuntutan pembatalan perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali atas kesepakatan bersama, apalagi Penggugat telah menikmati prestasi incassu fasilitas kredit yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut dari Tergugat I ;Pasal 1338 KUHPerdata :Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ;10. Diakui dalam perjanjian kredit tersebut, Penggugat telah Membebankan hak tanggungan sebagai jaminan kredit atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon a.n. Sri Rejeki. Satu dan lain hal bahwa pembebanan hak tanggungan atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon adalah tertuang sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 1673/2008 tanggal 23 Juli 2008 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tanggal 21 Juli 2008 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;11. Berdasarkan pasal 14 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bahwa sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula pada pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 ditegaskan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut ;12. Bahwa satu dan lain hal pasal 14 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, hak tanggungan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap :Pasal 14 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai groose acta hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah ;Berdasarkan pasal 14 ayat (3) jo. Pasal 1 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka tuntutan gugatan untuk mencegah pelaksanaan lelang atas obyek hak tanggungan sangat bertentangan dengan hukum dan karena itu haruslah ditolak ;13. Dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., diperjanjikan bahwa Penggugat wajib melunasi seluruh hutangnya selambatnya tanggal 25 Juni 2009, ternyata hingga jatuh tempo yang diperjanjikan Penggugat sebagai debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar hutang, karena itu Penggugat telah cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kredit yang dibuat dengan Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta ;14. Bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 6 jo. Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama berhak untuk melakukan penjualan melalui perantaraan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tersebut tidak mengharuslah lelang atas obyek hak tanggungan dilakukan melalui eksekusi Pengadilan, karena itu pelaksanaan lelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dan oleh karena itu tuntutan gugatan Penggugat menuntut tentang keharusan pelaksanaan lelang atas obyek hak tanggungan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri itu tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak ;15. Bahwa pula tuntutan Penggugat menuntut untuk tidak dilakukan balik nama atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon, adalah tuntutan yang tidak beralasan, karena peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon tersebut belum terjadi ;16. Bahwa Tergugat I menolak tegas terhadap tuntutan gugatan tentang Sita Jaminan atas bidang tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Sembuh Kulon Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon seluas 1.660 M2 a.n. Sri Rejeki. Tuntutan Sita Jaminan tersebut sangat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;17. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka jelas bahwa gugatan Penggugat sangat tidak beralasan hukum, karena itu cukup alasan agar gugatan Penggugat untuk ditolak secara keseluruhan ;Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas seluruhnya, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan Keputusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I seluruhnya ;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke verklaard)DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat II dalam surat jawabannya tertanggal 21 Mei 2015, telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil-dalil yang dijadikan alasan Penggugat untuk dijadikan dasar gugatan ;2. Bahwa posita gugatan adalah mempersoalkan Tergugat I, sedangkan alasan Penggugat melibatkan Tergugat II adalah posita gugatan nomor 8, bahwa Tergugat II menjalankan fungsi pelayanan masyarakat di bidang pendaftaran tanah diatur dengan peraturan perundangan sehingga yang dijadikan dasar adalah peraturan perundangan Pendaftaran tanah, bagaimana tanah-tanah yang dapat didaftarkan atau tanah-tanah yang tidak dapat didaftarkan ;3. Bahwa terhadap perkara aquo, adalah kekurangan pihak. Lahirnya/terbitnya hak tanggungan adalah adanya akta autentik Akta Hak Tanggungan Nomor : 245/2008 yang dibuat oleh PPAT di Karanganyar Emmy Ratnawati, SH. Di PPAT tersebut Penggugat dengan Tergugat I membuat kesepakatan, perjanjian dan akibat-akibat hukumnya yang melahirkan hak dan kewajiban diantara mereka. Selanjutnya apabila sekarang jadi masalah atau dimasalahkan, maka layak apabila PPAT yang mencatat kesepakatan Penggugat dengan Tergugat I jadi pihak/dijadikan pihak, sudah sesuai belum kesepakatan yang dibuat dengan perkembangan sekarang sesuai hak dan kewajibannya. Maka apabila pihak PPAT yang mencatat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas dasar kesepakatan pihak Penggugat dengan Tergugat I tidak dilibatkan sebagai pihak, mohon pada bapak/ibu hakim pemeriksa perkara aquo untuk dinyatakan gugatan kekurangan pihak ;Demikian jawaban Tergugat II, apabila Majelis Hakim yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat II memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et aquo et bono) ;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Para Penggugat telah mengajukan repliknya pada tanggal 4 Juni 2015, dan Tergugat I telah mengajukan dupliknya tanggal 10 Juni 2015, sedangkan untuk Tergugat II tidak mengajukan duplik ;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan ; Menimbang, bahwa akhirnya Para Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang akan diajukan lagi dan mohon putusan ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat I telah mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pasal 18 Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta tersebut jo. Pasal 1338 KUHPerdata, gugatan seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri Surakarta, maka Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat yang berkenaan dengan akta perjanjian tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat I tersebut, Para Penggugat dalam repliknya mendalilkan bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 yang dibuat oleh PPAT Emmy Ratnawati, SH., PPAT di Kabupaten Karanganyar, pada pasal 4 yang berbunyi ?para pihak dalam hal-hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukumnya memiliki domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar, oleh karena itu dalam hal ini murni merupakan sengketa jaminan hutang yang diikat hak tanggungan, oleh karena Para Penggugat tidak pernah mendapatkan/tidak diberikan salinan Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta, sehingga Para Penggugat tidak pernah mengetahui isi perjanjian tersebut ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat I dan tanggapan Para Penggugat dalam repliknya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I adalah eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi/kewenangan relatif Pengadilan, sehingga harus ditentukan Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo melalui suatu putusan sela ;Menimbang, bahwa kompetensi relatif sebagaimana diuraikan dalam eksepsi Tergugat I didasarkan pada Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Vinsensius Henry, SH, Notaris di Surakarta yang di dalamnya turut mencantumkan pilihan Pengadilan (choice of forum) yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili apabila terjadi sengketa antara para pihak yang berkaitan dalam perjanjian ;Menimbang, bahwa mengenai hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I, diakui dalam surat gugatannya, Para Penggugat berkedudukan sebagai nasabah Tergugat I yang telah menjaminkan sebidang tanah Bangunan, dengan sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon, Ds. Kwangsan, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, seluas 1.660 M2, atas nama Ny. Sri Rejeki Binti Hatmowiyono (Penggugat II), namun dalam repliknya, Para Penggugat menolak dengan tegas dalil Tergugat I berkaitan dengan adanya perjanjian kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008, karena hingga saat ini Para Penggugat belum pernah dan diberikan salinan akta perjanjian tersebut oleh Tergugat I kepada Para Penggugat, sehingga untuk isi dan maksud perjanjian tersebut Para Penggugat tidak mengetahuinya/memahaminya. Akan tetapi Para Penggugat tidak membantah tentang dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 yang dijadikan dasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan aquo di Pengadilan Karanganyar, karena dalam pasal 4 tercantum klausula ?Para Pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memiliki domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar? ;Menimbang, bahwa jika gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai nasabah Tergugat I dan telah menjaminkan sebidang tanah Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 358/Sembuh Kulon yang dihubungkan dengan dalil dalam repliknya yang menempatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 sebagai dasar menentukan kompetensi relatif Pengadilan, maka hal tersebut dipandang sebagai suatu bentuk pengakuan terhadap perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I karena Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 tidak mungkin dapat berdiri sendiri, melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan kewenangan relatif yang menjadi pokok eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan Negeri Karanganyar oleh Tergugat I, maka berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dan Tergugat I, ditemukan adanya perbedaan pilihan Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa, yaitu Pengadilan Negeri Surakarta yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 dan Pengadilan Negeri Karanganyar yang tercantum di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 ;Menimbang, bahwa pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah mengandung makna jaminan bagi pelunasan hutang-hutang debitur kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian kredit/pinjaman kreditur dan memberikan kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya. Dengan demikian, sejatinya Akta Pemberian Hak Tanggungan melekat dan mengikuti perjanjian pokoknya, yaitu Akta Perjanjian Kredit atau dalam perkara aquo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tertanggal 21 Juli 2008 adalah perjanjian pelengkap/tambahan, yang mengikuti dan melekat dengan Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 15 Juni 2008 yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat I. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan dalil gugatan Penggugat mengenai perjanjian kredit yang dianggap oleh Para Penggugat, bahwa Tergugat I telah berupaya menyembunyikan perjanjian yang dibuat bersama dengan Para Penggugat, maka dapat ditentukan yang menjadi obyek gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 15 Juni 2008, bukanlah Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tanggal 21 Juli 2008 karena Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 245/2008 tanggal 21 Juli 2008 baru dapat dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008 ;Menimbang, bahwa dengan demikian, ketentuan tentang Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dapat disandarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008, yang menurut Tergugat I menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Surakarta. Namun untuk menentukan tentang Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara aquo, terlebih dahulu harus merujuk pada pasal 118 ayat (4) HIR yang menentukan, jika dengan suatu akte telah dipilih akan tempat tinggal, maka jika dikehendaki, Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal pilihan itu. Dari bunyi pasal 118 ayat (4) HIR tersebut, terkandung pengertian bahwa penentuan tempat mengajukan gugatan dalam pasal tersebut tidaklah bersifat mutlak, karena di terdapat frasa ?jika dikehendaki? yang dimaknai sebagai pilihan bagi Penggugat untuk menentukan Pengadilan Negeri mana yang dipandang berwenang mengadili perkara. Walaupun demikian, hal tersebut tidak memberikan kebebasan bagi Penggugat untuk menentukan pilihan Pengadilan sebebas-bebasnya, karena Penggugat tetap harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 118 ayat (1), (2) dan (3) HIR. Dengan demikian, jika Para Penggugat menghendaki, Para Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Pengadilan yang ditunjuk dalam Akta Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 25 Juni 2008. Para Penggugat diperkenankan pula untuk tidak mengajukan gugatan di Pengadilan pilihan tersebut tetapi secara serta merta tunduk pada ketentuan bahwa Penggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang wilayahnya mencakup tempat tinggal Tergugat I, yaitu Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Negeri Karanganyar menjadi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan oleh Tergugat I dapat diterima dan haruslah dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan aquo ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dikabulkan, maka Para Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tersebut diatas ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 914.000,- (Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015 oleh NURUL HIDAYAH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI HANANTA, SH., MH., dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis dan tanggal 18 Juni 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh AGUS MULADI, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, tanpa dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat ; HAKIM KETUA MAJELIS HAKIM-HAKIM ANGGOTA NURUL HIDAYAH, SH., MH. DWI HANANTA, SH., MH. PANITERA PENGGANTI JIMMY RAY IE, SH. AGUS MULADI, SH.BIAYA PERKARA :1. Pendaftaran : Rp. 30.000,- ;2. Biaya pemberkasan : Rp. 50.000,- ;3. Panggilan : Rp. 820.000,- ;4. Redaksi : Rp. 5.000,- ;5. Leges : Rp. 3.000,- ;6. Materai : Rp. 6.000,- ;JUMLAH : Rp. 914.000,- ;Terbilang : Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN. Krg
Statistik14826