- Menyatakan Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN alias BAMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dalam kemasan plastik warna bening;
- 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan 2 (dua) butir pil extasy warna hijau;
- 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan 2 (dua) butir pil extasy warna biru;
- 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan 3 (tiga) butir pil extasy merah maroon;
- 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan 1 (satu) butir pil extasy merah muda;
- 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan 11 (sebelas) butir pil ekstasy warna hijau;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN Tbt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2019/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, Mhbr Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti:muhammad Yusni Afrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang berat keseluruhannya untuk narkotika jenis shabu seberat total 48,52 (empat puluh delapan koma lima dua) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir seberat total 2,08 (dua koma nol delapan) gram Dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3101 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 9/Pid.Sus/2019/PN Tbt
Statistik236