Putusan PT BANTEN Nomor 118 /PDT/ 2017/ PT.BTN |
|
Nomor | 118 /PDT/ 2017/ PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Iel Rimpan, Gus Herjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N GA D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Februari 2017 ; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam Rekonpensi ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Pembanding Tergugat I Konpensi tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118_/PDT/_2017/_PT.BTN.zip
- Download PDF
- 118_/PDT/_2017/_PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118 /PDT/ 2017/ PT.BTN
Kasasi : 2576 K/Pdt/2018
Kasasi : 1034 PK/Pdt/2019
Pertama : 197/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik342100