- Menyatakan Terdakwa Ade Setiawan alias Ade bin Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Setiawan alias Ade bin Yadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci letter T;
- 7 (tujuh) buah antup/mata kunci letter T merek Tekiro;
- 1 (satu) buah tutupan kunci motor terbuat dari kuningan;
- 2 (dua) buah kunci cadangan;
- 1 (satu) buah telepon genggam Xiaomi Redmi 4X warna putih IMEI 1 866002031681629 dan IMEI 2 86002031681637 dengan nomor telepon 081118052240 dan 081391591722;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2016 warna putih Nopol. AD 4946 ALD, Noka. MH1JFZ116GK335092, Nosin. JFZE1338929 atas nama Fitri Dyah Pratiwi dengan alamat Padokan, RT. 004/004, Kel. Sawahan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali beserta kunci motor dan STNK;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018 warna putih dengan Nopol. AD 6977 BKE atas nama Arif Budiarto;
Putusan PN SRAGEN Nomor 198/Pid.B/2019/PN Sgn |
|
Nomor | 198/Pid.B/2019/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriastuti, Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharti Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi Arif Budiarto; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/2019/PN Sgn
Statistik450