Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1417/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1417/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus |
Hakim Anggota | Sarma Siregar, M.hudut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Adi Suprianto Bin Basri Alias Adi, bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Adi Suprianto Bin Basri Alias Adi dengan pidana penjara selama : Seumur Hidup;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika golongan I jenis methampetamina (shabu) seberat 10.345,1 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh lima koma satu) gram dengan kode A1;1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika golongan I jenis methampetamina (shabu) seberat 10.389,6 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma enam) gram dengan kode A2;1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika golongan I jenis methampetamina (shabu) seberat 10.392,2 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma dua) gram dengan kode A3;1 (satu) buah KTP atas nama ADI SUPRIANTO dengan Nomor NIK : 12 19011008730002 dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Medang Kecamatan Medan Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara;1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam lis merah berikut Sim Card;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rahmadsyah Putra Bin Muhamad Ramli Alias Putra;6. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2225 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1417/ Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik5213