- Uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu) juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam.
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) pack plastik klip untuk pembungkus shabu;
- 4 (empat) buah skop shabu;
- 2 (dua) buah jarum shabu;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah kotak rokok;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah tas pinggang;
Putusan PN RENGAT Nomor 289/Pid.Sus/2019/PN Rgt |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2019/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wijawiyata, Br Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Rudi Anto Alias Rudi Bin (Alm) Tukiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Statistik540