Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 9/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ambo Masse |
Hakim Anggota | Pph. Sitorus, Lenny Wati M |
Panitera | Juliastuti S. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan perjanjian sewa menyewa tertanggal 10 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat II yang dilegalisir oleh Notaris Bangkit Robert Gultom, SH., adalah sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar. Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 (enam) % dari Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus ribu rupiah) per- tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayarnya seluruh kerugian Penggugat tersebut dalam amar poin 4;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.816.000,- (enam juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 350 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar
Statistik10027