- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 107/PDT.G/2020/PA.RAP. TANGGAL 4 JUNI 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAWAL 1441 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- HARTA TETAP:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN H.MAIL;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SUPARTONO;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN HUSIN, IRWANSYAH;
- HARTA BERGERAK :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA KIJANG INOVA TAHUN 2012 BK. 1127 QS ATAS NAMA FITRIANA SARI HASIBUAN.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO TAHUN 2018 BK. 3212 ZAL ATAS NAMA HEFRIN HARAHAP.
- 3 (TIGA) BUAH TEMPAT TIDUR JATI.
- 1 (SATU) SET TEMPAT TIDUR DARI BESI.
- 1 (SATU) SET LEMARI JATI 3 PINTU.
- 1 (SATU) SET LEMARI JATI 6 PINTU.
- 1 (SATU) SET LEMARI MEREK SUNKAI 4 PINTU.
- 1 (SATU) SET LEMARI KAYU 4 PINTU.
- 3 (TIGA) SET KURSI TAMU JATI.
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN JATI 6 KURSI.
- 2 (DUA) SET MEJA HIAS KAMAR JATI.
- 2 (DUA) SET BUFFET HIAS JATI.
- 1 (SATU) SET BUFFET HIAS BESI.
- 1 (SATU) SET LEMARI HIAS JATI 6 PINTU.
- 1 (SATU) SET LEMARI HIAS JATI 1 PINTU.
- 1 (SATU SET LEMARI HIAS JATI BENTUK PRISMA.
- 1 (SATU) SET LEMARI MAKAN 2 PINTU.
- 1 (SATU) UNIT KULKAS MEREK SAMSUNG.
- HASIL KEBUN:
- HASIL KEBUN 10 HA YANG TERLETAK DI DESA RASAU, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU (SEKARANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN), PROVINSI SUMATERA UTARA, SELAMA 28 BULAN DENGAN RINCIAN HASIL PANEN SEBAGAI BERIKUT:
- HARTA BERGERAK :
- PANEN DIHITUNG 2 KALI DALAM SEBULAN;
- HASIL SATU KALI PANEN DI PERHITUNGKAN 2 TON;
- 2 TON X 2 = 4 TON/ BULAN;
- 4 TON X 28 BULAN = 112 TON;
- 112 TON X RP1000.00 = RP112.000.000.00.- (SERATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- PANEN DIHITUNG 2 KALI DALAM SEBULAN;
- HASIL SATU KALI PANEN DIPERHITUNGKAN 11 TON ;
- 11 TON X 2= 22 TON/ BULAN;
- 22 TON X 28 BULAN = 616 TON ;
- 616 TON X RP1.000.00.- = RP616.000.000,00 (ENAM RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH);
- MENOLAK EKSEPSI PENGGUGAT REKONVENSI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH PERKEBUNAN DIATASNYA DITANAMI POHON KELAPA SAWIT SELUAS 6,5 HEKTAR YANG TERLETAK DI DESA RASAU (GARIANG HARAMANIA) KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN H. BARAHIM HSB;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH IR HEFRIN HARAHAP;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH DIRMAN, SAPII, R.TUMAL HSB;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH IR HEFRIN HARAHAP, MAIL;
- SEBIDANG TANAH PERKEBUNAN DIATASNYA DITANAMI POHON KELAPA SAWIT SELUAS 2, 5 HEKTAR YANG TERLETAK DI DUSUN HARMANIA DESA RASAU KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN, DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN DRS SAFEI HASIBUAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN UMUM;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN TP III AEK TOROP.;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH HEFRIN HARAHAP;
- EMAS BERUPA : MAINAN RUPIAH, GELANG, RANTE/KALUNG DAN CINCIN DITAKSIR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
- TAS MEREK BONIA 5 UNIT YANG DITAKSIR RP25.000.000.00.- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2.1, 2.2, 2.3 DAN 2.4, SEPERDUA BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN SEPERDUA BAGIAN LAINNYA MENJADI HAK TERGUGAT REKONVENSI, DAN APABILA TIDAK MAU MEMBAGI DENGAN SUKARELA MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA SEPERDUA BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN SEPERDUA BAGIAN LAINNYA DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI;
- TIDAK MENERIMA UNTUK SELEBIHNYA;
- DALAM ET AEQUO ET BONO :
- MENGABULKAN SEBAGIAN HARTA TETAP DALAM GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 19.662 M2 DENGAN SHM NO.4 AN.F TANGGAL 17 JULI 1998 DARI 10 HA YANG TERLETAK DI DESA RASAU KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN MENJADI BAGIAN HAK PENGGUGAT KONVENSI, DAN SELEBIHNYA MENJADI BAGIAN HAK TERGUGAT KONVENSI;
- MENETAPKAN DUA BIDANG TANAH YAITU TANAH KEBUN SAWIT SELUAS 19.992 M2 DENGAN SHM NOMOR 3873 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011 AN. F.DAN TANAH KEBUN SAWIT SELUAS 19.522 M2 DENGAN SHM NOMOR 3874 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011 AN. H MENJADI BAGIAN HAK MILIK PENGGUGAT KONVENSI DARI 22 HA YANG TERLETAK DI DESA TELUK PANJI, KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN DAN SELEBIHNYA MENJADI HAK TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI TANAH KEBUN SAWIT DAN SHM YANG TERTERA PADA ANGKA 2 DAN 3 DIATAS DENGAN SUKARELA, DAN APABILA TIDAK MAU MENYERAHKANNYA DENGAN SUKARELA, TANAH TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.006.000.00.-(TIGA JUTA ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEJUMLAH RP150.000.00.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat nomor 107/Pdt.G/2020/PA.Rap. tanggal 4 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1441 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
- Harta Tetap:
- Sebelah Utara berbatas dengan H.Mail;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Supartono;
- Sebelah Barat berbatas dengan Husin, Irwansyah;
- Harta Bergerak :
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Inova Tahun 2012 BK. 1127 QS atas nama Fitriana Sari Hasibuan.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario tahun 2018 BK. 3212 ZAL atas nama Hefrin Harahap.
- 3 (tiga) buah tempat tidur jati.
- 1 (satu) set tempat tidur dari besi.
- 1 (satu) set lemari jati 3 pintu.
- 1 (satu) set lemari jati 6 pintu.
- 1 (satu) set lemari merek Sunkai 4 pintu.
- 1 (satu) set lemari kayu 4 pintu.
- 3 (tiga) set kursi tamu jati.
- 1 (satu) set meja makan jati 6 kursi.
- 2 (dua) set meja hias kamar jati.
- 2 (dua) set buffet hias jati.
- 1 (satu) set buffet hias besi.
- 1 (satu) set lemari hias jati 6 pintu.
- 1 (satu) set lemari hias jati 1 pintu.
- 1 (satu set lemari hias jati bentuk prisma.
- 1 (satu) set lemari makan 2 pintu.
- 1 (satu) unit kulkas merek Samsung.
- Hasil Kebun:
- Hasil kebun 10 ha yang terletak di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu (Sekarang Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Provinsi Sumatera Utara, selama 28 bulan dengan rincian hasil panen sebagai berikut:
- Harta Bergerak :
- Panen dihitung 2 kali dalam sebulan;
- Hasil satu kali panen di perhitungkan 2 Ton;
- 2 ton x 2 = 4 ton/ bulan;
- 4 ton x 28 bulan = 112 ton;
- 112 ton x Rp1000.00 = Rp112.000.000.00.- (Seratus dua belas juta rupiah);
- Panen dihitung 2 kali dalam sebulan;
- Hasil satu kali panen diperhitungkan 11 ton ;
- 11 ton x 2= 22 ton/ bulan;
- 22 ton x 28 bulan = 616 ton ;
- 616 ton x Rp1.000.00.- = Rp616.000.000,00 (Enam ratus enam belas juta rupiah);
- Menolak Eksepsi Penggugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah perkebunan diatasnya ditanami pohon kelapa sawit seluas 6,5 hektar yang terletak di Desa Rasau (Gariang Haramania) Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan H. Barahim Hsb;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ir Hefrin Harahap;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dirman, Sapii, R.Tumal Hsb;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ir Hefrin Harahap, Mail;
- Sebidang tanah perkebunan diatasnya ditanami pohon kelapa sawit seluas 2, 5 hektar yang terletak di Dusun Harmania Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Drs Safei Hasibuan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan umum;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan TP III Aek Torop.;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hefrin Harahap;
- Emas berupa : mainan rupiah, gelang, rante/kalung dan cincin ditaksir Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Tas merek Bonia 5 unit yang ditaksir Rp25.000.000.00.- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4, seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lainnya menjadi hak Tergugat Rekonvensi, dan apabila tidak mau membagi dengan sukarela maka harta tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualannya dibagi dua seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;
- Tidak menerima untuk selebihnya;
- Dalam et aequo et bono :
- Mengabulkan sebagian harta tetap dalam gugatan Penggugat;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 19.662 m2 dengan SHM No.4 an.F tanggal 17 Juli 1998 dari 10 ha yang terletak di Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi bagian hak Penggugat Konvensi, dan selebihnya menjadi bagian hak Tergugat Konvensi;
- Menetapkan dua bidang tanah yaitu tanah kebun sawit seluas 19.992 m2 dengan SHM Nomor 3873 tanggal 23 September 2011 an. F.dan tanah kebun sawit seluas 19.522 m2 dengan SHM Nomor 3874 tanggal 23 September 2011 an. H menjadi bagian hak milik Penggugat Konvensi dari 22 ha yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan selebihnya menjadi hak Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi tanah kebun sawit dan SHM yang tertera pada angka 2 dan 3 diatas dengan sukarela, dan apabila tidak mau menyerahkannya dengan sukarela, tanah tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.006.000.00.-(tiga juta enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp150.000.00.-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Maharnis, Brh. Jeje Jaenudin |
Panitera | Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI SEBIDANG TANAH SELUAS 2.790. M2 YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH, SHM NOMOR 495 DITERBITKAN TAHUN 2000 ATAS NAMA IR.HEFRIN HARAHAP YANG TERLETAK DI KELURAHAN KOTAPINANG, KECAMATAN KOTAPINANG KABUPATEN LABUHAN BATU PROPINSI SUMATERA UTARA DENGA BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 2.3.2 HASIL KEBUN 22 HA YANG TERLETAK DI DESA TELUK PANJI, KECAMATAN RAKYAT, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN, PROVINSI SUMATERA UTARA, SELUAS LEBIH KURANG 22 HEKTAR DENGAN RINCIAN HASIL PANEN SEBAGAI BERIKUT: 3. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA, SEPERDUA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN SEPERDUA LAGI MENJADI HAK TERGUGAT KONVENSI TERHADAP HARTA-HARTA YANG TERSEBUT DALAM ANGKA 2.1., 2.2. DAN 2.3. DAN APABILA TIDAK DISERAHKAN DENGAN SUKARELA MAKA DIJUAL MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI DUA, SEPERDUA BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN SEPERDUA BAGIAN LAGI DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI ANGKA 1 HURUF A DAN HURUF B SERTA HURUF D KECUALI DALAM ET AEQUO ETBONO ; 5.TIDAK MENERIMA UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi Sebidang tanah seluas 2.790. m2 yang diatasnya terdapat bangunan rumah, SHM Nomor 495 diterbitkan tahun 2000 atas nama Ir.Hefrin Harahap yang terletak di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara denga batas-batas sebagai berikut : 2.3.2 Hasil kebun 22 ha yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, seluas lebih kurang 22 hektar dengan rincian hasil panen sebagai berikut: 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama, seperdua diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan seperdua lagi menjadi hak Tergugat Konvensi terhadap harta-harta yang tersebut dalam angka 2.1., 2.2. dan 2.3. dan apabila tidak diserahkan dengan sukarela maka dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan seperdua bagian lagi diserahkan kepada Tergugat konvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi angka 1 huruf a dan huruf b serta huruf d kecuali dalam et aequo etbono ; 5.Tidak menerima untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Dalam konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Ag/2021
Banding : 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.
Statistik11156