- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa: a. Tanah Pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik No. 2376, seluas + 140 M2 atas nama Etik Mistiani dan diatasnya telah berdiri bangunan rumah permanen lantai II, yang terletak di Kampung Dawung Kulon Rt 003/011, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Ibu Sri Mulyani,
- Sebelah Timur : Jalan raya Ontorejo
- Sebelah Selatan : rumah ibu Mul
- Sebelah Barat : rumah Bpk Sarjonob, b. Tanah Pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3878, seluas + 200 M2 atas nama Hari Wiryawan yang terletak di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : NIB 344,
- Sebelah Timur : NIB 356,
- Sebelah Selatan : Jalan,
- Sebelah Barat : NIB 358/ Pekarangan Ponijan,
Putusan PA SURAKARTA Nomor 690/Pdt.G/2017/PA.Ska |
|
Nomor | 690/Pdt.G/2017/PA.Ska |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Mahfud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suyanto, M.hbr Hakim Anggota Elis Rahmahwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mujiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:adalah Harta Bersama/Gono-gini dari Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka (2) masing-masing pihak Penggugat dan pihak Tergugat mendapatkan (satu per dua) bagian; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sesuai bagian yang tercantum pada angka 3 (tiga) dan menyerahkan bagiannya masing-masing, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan kemudian hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak berhak atas (satu per dua) bagian; 5. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 3. 4). SHM nomor. 06192, tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat petitum angka 2 dan 3. 3). SHM Nomor. 6049, seluas + 294 M 2; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.436.000,00 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Ag/2020
Pertama : 690/Pdt.G/2017/PA.Ska.
Statistik8415