- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 NOMOR 195/PID.SUS/2019/PN KSP. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA BUNYINYA SEBANGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JULIAN ALIAS WAK YAN BIN NURDIN YUSUF TERSEBUT SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENETAPKAN TERDAKWA DIPIDANA SELAMA 3 TAHUN 6 BULAN (TIGA TAHUN ENAM BULAN) DAN DENDA RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDIAIR 6 ( ENAM) BULAN PENJARA PIDANA;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SEDANG NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBUNGKUS DENGAN KERTAS NASI BERWARNA COKELAT;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 2700 WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 14 Agustus 2019 Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN Ksp. yang dimintakan banding tersebut, sehingga bunyinya sebangai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Julian Alias Wak Yan Bin Nurdin Yusuf tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menetapkan terdakwa dipidana selama 3 Tahun 6 Bulan (tiga tahun enam bulan) dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 ( enam) Bulan penjara pidana;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 2700 warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 239/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 239/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amron Sodik |
Hakim Anggota | H. Syahrul Machmud, Brh. Fuad Muhammady |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 239/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Pid.Sus/2020
Banding : 239/PID/2019/PT BNA
Statistik2219