Putusan PN DUMAI Nomor 30/Pdt.G/2013/PN Dum |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2013/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Saragih |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, Eduart Mp Sihaloho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi III/ Penggugat Rekonvensi III, Tergugat Konvensi IV, dan Tergugat Konvensi V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Para Penggugat Konvensiberkwalitas baik dan sah menurut hukum;2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensiuntuk sebahagian;3. Menyatakan sah milik Para Penggugat Konvensiobjek sengketa yang berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Dock yard Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan parit batas PT. Patra Dok Dumai..........................................................................................+ 138 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pembangunan ............ + 115 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Dockyard ........................ + 155 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah masyarakat ....................+ 160 M;3. Menyatakan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II dan Tergugat Konvensi III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah objek sengketa tanpa hak;4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II dan Tergugat Konvensi III tersebut telah merugikan Para Penggugat Konvensi;5. Menyatakan Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membantu Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II dan Tergugat Konvensi III dalam peralihan hak atas objek sengketa;6. Memerintahkan Para Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhdap keputusan ini;7. Menghukum Tergugat KonvensiI, Tergugat KonvensiII dan Tergugat KonvensiIII untuk mengosongkan objek sengketa dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hakdaripadanya dan setelah kosong rnenyerahkannya kepada Para Penggugat Konvensi, jika ingkar dengan bantuan kepolisian atau pihak lainnya;8. Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara sekarang ini, walaupun ada perlawanan, Banding atau Kasasi;9. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk yang lain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I, Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat Konvensi II, dan Penggugat Rekonvensi III/ Tergugat Konvensi III untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi III/ Penggugat Rekonvensi III, Tergugat Konvensi IV, dan Tergugat Konvensi V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.769.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 735 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1376 K/Pdt/2015
Banding : 119/PDT/2014/PT PBR
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN Dum
Statistik14928