Putusan PA TERNATE Nomor 322/Pdt.G/2013/PA.TTE |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2013/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Abubakar Gaite |
Hakim Anggota | H. Munawir Husain Amahoru, H. Marsono |
Panitera | Aulia Br. Mangunsong |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk mennjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ternate untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan mereka dilaksanakan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi :1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Rekenvensi untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau yang dilalaikan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga pulu juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah).4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah). 5. Menetapkan hak asuh (hadhanah) kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK I, 4 (mmpat) tahun dan ANAK II, 4 (empat) bulan, diberikan kepada Penggugat Rekonvensi (ibunya) samapi kedua anak tersebut mumayyiz, tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi (ayahnya) untuk seluas-luasnya dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya hadanah kepada kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK I dan ANAK II, melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri.7. Menolak Permohonan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat reKonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2013/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2013/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2013/PA.TTE
Banding : 8/Pdt.G/2014/PTA.MU
Statistik2925