Putusan PN DENPASAR Nomor 12 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 12 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | . A. Ketut Anom Wirakanta, Ketut Dateng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5866/Desa padangsambian, gambar situasi No.3685/1995 tertanggal 25 Juni 1995 seluas 100 M2 tercatat atas nama TERGUGAT yang terletak di Jalan Bhuana Raya, Gang Bhuana Lestari, Desa Padangsambian, Kota Denpasar sebagaimana Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Denpasar tanggal 10 Juni 1996 adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; ------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah hak sewa yaitu tanah hak milik nomor 2817/Padangsambian Kaja, menurut gambar situasi tanggal 6 Juni 1995, nomor 3117 / 1995 seluas 280 M2, sesuai Akta Perjanjian sewa menyewa No. 30 tanggal 15 Juli 2004 yang dibuat pada Kantor Notaris Putu Herlina,SH, yang berlaku sejak 15 Juli 2004 dan berlaku untuk masa sewa 15 tahun dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2019 adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; -------4. Menyatakan sah secara hukum bahwa harta bersama dalam perkawinan, dibagi dua secara adil masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh setengah bagian dari nilai harta bersama ; --------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari nilai tanah dan rumah sengketa atau hasil penjualan tanah dan rumah sengketa kepada Penggugat ; ------6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari hasil/nilai harga pengoperan hak sewa tanah milik nomor 2817/Padangsambian Kaja, menurut gambar situasi tanggal 6 Juni 1995, Nomor 3117/1995 seluas 280 M2 yang diatasnya terdapat rumah kost kepada Penggugat ; ------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 12_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 12 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik5931