- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 April 2019 Nomor : 61 / Pid.Sus / 2019 / PN.Mks, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa H. Laode Rustamin Agung, S.T., alias Abi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/sachet plastik yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu-shabu) dengan berat 0,2135 gram;
- 1 (satu) buah helm Grab warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia type 105 warna hitam berisikan Sim Card Nomor : 082 193 039 740 milik sdr. H. Laode Rustaming Agung, ST alias Abi;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna merah berisikan Sim Card Nomor : 081 241 903 579 milik sdri. Warda Binti Syamsuddin alias Warda;
- 1 (satu) set alat hisap / bong lengkap dengan pipet plastic dan 2 (dua) buah pireks kaca.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 335/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 335/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Brh. Andi Cakra Alam |
Panitera | H. Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 335/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4049 K/Pid.Sus/2019
Banding : 335/PID.SUS/ 2019/PT MKS
Statistik3316