- Menyatakan Terdakwa 1. Abdul Halim Bin Alm Muhammad Yahya dan Terdakwa 2. Hasnidar Binti Alm Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka??? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Abdul Halim Bin Alm Muhammad Yahya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2. Hasnidar Binti Alm Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, Terdakwa 2. Hasnidar Binti Alm Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. Abdul Halim Bin Alm Muhammad Yahya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1. Abdul Halim Bin Alm Muhammad Yahya tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa 2. Hasnidar Binti Alm Sulaiman dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kursi plastik warna biru,
- 1 (satu) batang pipa plastik dengan panjang 6 (enam) meter,
- 1 (satu) buah CD rekaman CCTV,
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 293/Pid.B/2019/PN Bna |
|
Nomor | 293/Pid.B/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nendi Rusnendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Muzakir H |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Abdul Halim Bin Alm Muhammad Yahya; Dikembalikan kepada Saksi korban safrizal Bin zainun alm Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 382 K/Pid/2020
Pertama : 293/Pid.B/2019/PN Bna
Statistik1030