Putusan PN AMBON Nomor 126/PDT.G/2013/PN.AB |
|
Nomor | 126/PDT.G/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Halima Umaternate, Betsy Matunkotta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;B. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para pihak tergugat seluruhnya ;C. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Matarumah Hetarihun/Patti Lauissamalahi dari Soa Mutilu adalah Matarumah/Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi berdasarkan garis lurus, hukum adat, kebiasaan ? kebiasaan,adat istiadat yang berlaku di Negeri Lilibooi ;3. Menyatakan Peraturan Negeri Lilibooi No. 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi yaitu matarumah/keturunan mendiang Tomasiwa Kastanya dari Teon Sialana Lumatita adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hokum ;4. Menyatakan penetapan Turut Tergugat oleh Tergugat III sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum ;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat dan matarumah/keturunan Hetarihun/Patti Lauissamalahi dari Soa Mutilu.6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mencabut Peraturan Negeri Lilibooi No. 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala PemerintahNegeri Lilibooi yaitu matarumah/keturunan mendiang Tomasiwa Kastanya dari Teon Sialana Lumatita.7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membuat Peraturan Negeri Lilibooi yang baru dan menetapkan matarumah/keturunan Hetarihun/Patti Lauissamalahi dari Soa Mutilu yang berhak menjadi Kepala pemerintah Negeri Lilibooi.8. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;D. Dalam Intervensi :- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi ;- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik dalam pokok perkara dan dalam intervensi kepada Pihak Penggugat Intervensi dan Para Tergugat sebesar Rp. 1.209.000,- (satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah ) ;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PDT.G/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 126/PDT.G/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/PDT.G/2013/PN.AB
Statistik101119