Putusan PTUN JAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 11/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Darmawan, Br Hakim Anggota M. Arief Pratomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Syamsumin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tegugat dan Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan diterima sepanjang terhadap Penggugat 3 (Ferry Santoso); - Menyatakan eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi selebihnya terhadap Penggugat 1 dan Pengguat 2 dinyatakan tidak diterima; II. DALAM POKOK SENGKETA; 1. Menyatakan Gugatan Penggugat 3 (Ferry Santoso) tidak diterima; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya; 3. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 15663/Kel. Pegadungan, tanggal 17 September 2015 Surat Ukur Nomor 00536/2015 tanggal 5 Mei 2015 Luas 12.343 m2 atas nama PT. Jasa Jakarta Investindo; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 15663/Kel. Pegadungan, tanggal 17 September 2015 Surat Ukur Nomor 00536/2015 tanggal 5 Mei 2015 Luas 12.343 m2 atas nama PT. Jasa Jakarta Investindo; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp. 348.000,00 (tigaratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 11/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 161 K/TUN/2021
Pertama : 11/G/2020/PTUN.JKT
Statistik249285