Putusan PT JAKARTA Nomor 206//Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 206//Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butarbutar |
Hakim Anggota | Hidayatsyamsul Bahri Borut. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Terdakwa Ir. Andi Mohammad Haslan tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt, tanggal 24 April 2018 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa Ir. Andi Muhammad Haslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan Kesatu yang didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2008;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Andi Muhammad Haslan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka itu akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar printout pesan SMS bermuatan pengancaman;- 1 (satu) unit handphone BLACKBERRY BOLD dengan PIN : 20C473BB dan IMEI : 354730050726219;Dikembalikan kepada saksi Irwan Setiawan;- 1 (satu) unit handphone LAVA IRIS 870 warna putih dengan IMEI 1 : 35298080225665 dan IMEI 2 : 352098080225673, serta simcard nomor 085255682888 dan 082290382026;Dikembalikan kepada terdakwa Ir. Andi Muhammad Haslan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206//Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 206//Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206//Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 232/Pid.Sus/2018/PN Jkt Brt
Statistik268314