Putusan PT BANTEN Nomor 26/PID/2016/PT BTN |
|
Nomor | 26/PID/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Iel Rimpan, R. Yuliana Rahadhie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 28 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 26/PID/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2016/PT BTN
Kasasi : 1110 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg
Statistik3524