Putusan PA CIANJUR Nomor 1261/Pdt.G/2013/PA.Cjr |
|
Nomor | 1261/Pdt.G/2013/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dindin Syarief Nurwahyudin |
Hakim Anggota | Hj. Atin Dariah, Hamzah |
Panitera | Iwin Indra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa tambahan bangunan rumah (kamar tidur) seluas lebih kurang 20 M2 (dua puluh meter persegi), tidak termasuk tanahnya, yang terletak di Perumahan Bumi Mas Blok A2 No. 1 RT 01 RW 17 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan jalan; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Dadang;- Sebelah Timur berbatas dengan bangunan rumah asal;Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas menjadi bagian Penggugat, dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara.5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/Ag/2015
Pertama : 1261/Pdt.G/2013/PA.Cjr
Banding : 129/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Statistik4422