Putusan PA BOYOLALI Nomor 1643/Pdt.G/2015/PA.Bi |
|
Nomor | 1643/Pdt.G/2015/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Aina Aini Iswati Husnahbrhakim Anggota H. Qomaroni |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Aina Aini Iswati Husnahbrhakim Anggota H. Qomaroni, Shbr Hakim Anggota H. Asrori |
Panitera | Muh. Dawam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam eksepsi : - menolak eksepsi Termohon Konvensi; Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memfasakh perkawinan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Bambang Supriyadi alias The Thiankie bin Budi Hartono) dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Sukirah binti Wiryo Dinomo); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Timur, kota Semarang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepogo, kabupaten Boyolali untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi debagai pemegang hak hadlonah (hak asuh) atas kedua anaknya yang bernama : 2.1. Septhian Eko Wibowo, lahir 07 September 1999; 2.2. Febriana Dwi Kristianti, lahir 14 Pebruari 2005; 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 3.1. Mut'ah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ; 3.3.Nafkah 2 orang anak setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa dengan ketentuan setiap tahun besarnya nafkah anak tersebut ditambah 10 % dari tahun sebelumnya; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1643/Pdt.G/2015/PA.Bi
Statistik140