Putusan PN AIRMADIDI Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Arm |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2016/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erenst J. Ulaen |
Hakim Anggota | Nur Dewi Sundari, Adiyaksa D.pradipta |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Betsi Salasa (Penggugat), Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Bernadus Makahakum (Almarhum) dan Hendrikus Rumuat (Almarhum) dengan ahli waris pengganti Geretje Utong (Tergugat I), Yeni Rumuat (Tergugat II), July Rumuat (Tergugat III), Jety Rumuat (Tergugat IV) dan Juni Rumuat (Tergugat V) adalah ahli waris yang sah dari Antonia Salassa (Almarhumah);3. Menyatakan menurut hukum tanah dan bangunan rumah diatasnya (objek sengketa) yang menunjuk sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 83/Kema Dua, tanggal 23 Desember 1981, Surat Ukur Nomor : 5917/81, Luas 868 atas nama Hendrikus Rumuat adalah harta bawaan Almarhumah Antonia Salassa, kemudian telah dibagi kepada anak ? anaknya yaitu para ahli waris, yakni : Betsy Salassa (Penggugat) mendapat hak waris 1/5 bagian, Magdalena Salassa (Turut Tergugat II) mendapat hak waris 1/5 bagian, Anastasia Salassa (Turut Tergugat III) mendapat hak waris 1/5 bagian, Hendrikus Rumuat (Almarhum) mendapat hak waris 1/5 bagian, dan Bernadus Makahakum (Alamarhum) mendapat hak waris 1/5 bagian dan kemudian bagian masing ? masing dari Magdalena Salassa (Turut Tergugat II), Anastasia Salassa (Turut Tergugat III), Hendrikus Rumuat (Almarhum), dan Bernadus Makahakum (Almarhum) tersebut telah dijual kepada Betsy Salasa (Penggugat) dan suaminya (Markus Makpal) karena itu penguasaan secara nyata dan kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum tindakan Turut Tergugat I (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 83/Kema Dua, tanggal 23 Desember 1981, Surat Ukur Nomor : 5917/81, Luas 868 atas nama Hendrikus Rumuat adalah perbuatan melanggar Hukum karena tanah tersebut dalam penguasaan secara nyata dan kepemilikan dari Betsi Salassa (Penggugat) karena itu penerbitan sertifikat tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.792.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);6. Menetapkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2016/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2016/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 527 K/Pdt/2021
Pertama : 40/Pdt.G/2016/PN Arm
Statistik11139