- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat Panggilan Kerja I, II dan III yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat terbukti sakit secara terus menerus dan berkepanjangan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan karena Penggugat sakit secara terus menerus sesuai ketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
- Pesangon 9 x 2 x Rp 3.025.000,- = Rp 54.450.000,-
- Penghargaan masa kerja 6 x 2 x Rp 3.025.000,- = Rp 36.300.000,-+
- Penggantian hak 15 % x Rp 90.750.000,- = Rp. 13.612.500,-+
Putusan PN MEDAN Nomor 228/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 228/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : Jumlah = Rp 90.750.000,- Jumlah keseluruhan = Rp.104.362.500,- (Seratus Empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu ribu lima ratus rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama dalam proses penyelesaian perkara selama 6 (enam) bulan x Rp 3.025.000,- = Rp 18.150.000,- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 884 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 228/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik19495