Putusan PN DENPASAR Nomor 458 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 458 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan III, Tergugat IV dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan dana sebesar Rp. 1.187.965.500,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang berada di Rekening Bank Central Asia Kuta atas nama Volmer dengan Nomor Rekening 1461857375 adalah dana hak milik Penggugat ;- Menyatakan hukum tindakan Tergugat I yang memohon pemblokiran terhadap Rekening Bank Centra Asia Kuta atas nama Volmer Simanjuntak (alm) dengan Nomor Rekening 1461857375 adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan tindakan Tergugat IV yang melakukan pemblokiran terhadap Rekening Bank Central Asia Kuta atas nama Volmer Simanjuntak (alm) dengan Nomor Rekening 1461857375 adalah perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak melakukan upaya yang patut untuk mencegah pemblokiran dan kemudian tidak mau mencairkan dan menyerahkan dana dalam Rekening 1461857375 atas nama Volmer Simanjuntak (alm) adalah perbuatan melawan hukum ;- Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk membuka blokir dan mencairkan dana Rekening 1461857375 atas nama Volmer Simanjuntak (alm) dan kemudian menyerahkan dana dalam Rekening tersebut sejumlah Rp. Rp. 1.187.965.500,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat dan bila perlu dengan aparat Kepolisian ;- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458_/_Pdt.G_/_2015_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 458_/_Pdt.G_/_2015_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 458/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik7143