Putusan PN PADANG Nomor 153/Pdt.G/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin. |
Hakim Anggota | Kamijon, Fitrizal Yanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM GUGATAN ASAL. A. DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat A,B dan C seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA. - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;II. DALAM GUGATAN INTERVENSI.A. DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat Intervensi seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA.- Menolak Gugatan Interpensi seluruhnya;III. DALAM GUGATAN REKONVENSI.- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebahagian;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi A / Tergugat Konpensi adalah ahli waris sah dari Romat (Alm), Cudus (Alm) dan H. Togok Glr. Rajo Diguci (Alm);- Menyatakan objek perkara sah merupaka harta pusaka Tinggi kaum Penggugat Rekonpensi A / Tergugat Konpensi A yang telah diperoleh secara turun temurun dari dahulu sampai dengan sekarang ;- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hm No. 973, tanggal 30 Januari 2009, SU No. 00488/ 2008, tgl 15 Desember 2008, atas tanah objek perkara yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat Rekonpensi 2 (Tergugat Konpensi D) dengan rekomendasi dari Turut Tergugat Rekonpensi 1 ( Tergugat Konpensi C );- Menyatakan perbuatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI yang telah merampas objek perkara Bidang Kedua dari tangan Penggugat Rekonpensi A dengan cara kekerasan masuk ketanah objek perkara Bidang Kedua dengan merusak pagar milik Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan Melanggar Hukum (Onrecht Matigedaad) ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah objek perkara Bidang Kedua pada Penggugat Rekonpensi A / Tergugat Konpensi A dalam kedaan kosong bebas dari haknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainnya;IV. DALAM GUGATAN ASAL / KONVENSI / INTERVENSI.- Menghukum Penggugat asal untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.846.000,-(satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.795.000,-(satu juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3170 K/Pdt/2014
Pertama : 153/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Statistik606