Putusan PA SERANG Nomor 0624/Pdt.G/2014/PA.Srg |
|
Nomor | 0624/Pdt.G/2014/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 0624/Pdt.G/2014/PA.Srg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurnaningsih |
Hakim Anggota | H. Akhmadi, M. Aminudin |
Panitera | Dra. Ainul Mardhiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | A. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Serang 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Serang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Jawa Timur untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;B. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk sebagian ;2. Menetapkan harta benda berupa : A. Harta ? harta tidak bergerak berupa : 1. Tanah dan bangunan di Serang, Banten terletak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Seluas 263 M2, berdasarkan sertifikat Hak Milik No.559 atas nama Pemohon. .2. Tanah dan bangunan di Serang, Banten terletak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Seluas 240 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.12 atas nama xxxxxxx. 3. Tanah dan bangunan di Serang, Banten terletak di Desa Cibeber, Cilegon. Seluas 950 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1511 atas nama Pemohon.B. Harta bergerak berupa sejumlah uang hasil pembayaran manfaat Pensiun, uang simpanan primer koperasi, uang jamsostek dan uang penghargaan dari PT Krakatau Engineering Corporation sebesar Rp Rp 613.199.058 (enam ratus tiga belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh delapan rupiah) ; Adalah sebagai harta bersama Penggugat rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon ;3. Menetapkan setengah bagian dari harta bersama tersebut di atas adalah hak dan milik Penggugat Rekonvensi/Termohon dan setengah bagian lagi adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi/Pemohon ;4. Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama pada diktum huruf A. poin 1 hingga 3 di atas kepada Penggugat rekonvensi/termohon. Dan jika tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka dapat dijual secara lelang yang hasilnya dibagi dua, seperdua untuk penggugat rekonvensi dan seperdua yang lain untuk tergugat rekonvensi ;5. Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon untuk menyerahkan sisa uang harta bersama yang belum terbayar sebesar Rp. Rp 86.678.479,- (delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan diangsur selama 4 x angsuran terhitung Januari hingga April 2015 dengan pembayaran ganti rugi setiap kali keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana tertuang dalam addendum terhadap kesepakatan tertanggal 16 Desember 2014 ;6. Menetapkan uang DP rumah terletak di Kecamatan Kramatwatu sebesar Rp 70.457.564,- (tujuh puluh juta empat ratus lima puluh tuju ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) adalah sebagaai harta bawaan milik Penggugat rekonvensi/Termohon sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama tertanggal 14 Oktober 2014 ;7. Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon untuk menyerahakn harta bawaan tersebut pada diktum angka 6 di atas kepada Penggugat rekonvensi/Termohon ; 8. Menetapkan biaya pemeliharaan dan biaya kuliah anak angkat bernama Xxxxxxxxx menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat rekonvensi ;9. Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon untuk membayar hak-hak tergugat sebagai akibat perceraian berupa;9.1 Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);9.2. Membayar mut?ah berupa emas murni seberat 50 gram 24 karat ; 10. Menolak gugatan balik Penggugat rekonvensi/Termohon selebihnya ;C. Dalam Konvensi-Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 791.000.00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 624/Pdt.G/2014/PA.Srg
Statistik6911