- Menyatakan Terdakwa Edi Silitonga Als. Edi Bin Roni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Edi Silitonga Als. Edi Bin Roni oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edi Silitonga Als. Edi Bin Roni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu bruto 0,20 Gram.
- 1 (satu) buah plastik bening besar kosong.
- 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu( buah kuningan rokok
- Uang sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonson Parancis, Mhbr Hakim Anggota Enro Walesa |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 207 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 41/Pid.Sus/ 2019/PN Sgl
Statistik3512