Putusan PN SAMPIT Nomor 216/PID.SUS/2015/PN.Spt |
|
Nomor | 216/PID.SUS/2015/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Muslim Setiawan, Iko Hendra Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MULKANI ALIAS UKAN BIN RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD MULKANI ALIAS UKAN BIN RUSLI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 97 (Sembilan puluh tujuh) bungkus Kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 3,3 (tiga koma tiga) gram yang telah dimusnahkan, dengan sisa seberat 0,11 (enol koma sebelas)gram dan- 1 (satu) set alat hisap lengkap dengan pipet kaca dan- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca dan- 11 (sebelas) bungkus plastic kecil bekas bungkus shabu dan- 1 (satu) buah pipet kaca dan- 1 (satu) buah amplas dan- 1 (satu) pak plastic klip besar dan- 1 (satu) klip plastic kecil dan- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan dan- 1 (satu) buah sendok plastic dan- 1 (satu) buah buku besar motif batik dan- 2 (dua) buah buku ukuran kecil warna orange dan merah dan- 1 (satu) buah kunci barak.Masing-masing dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 4.395.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah Handphone Nokia Type 5130 C warna hitam biru.dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2876 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 216/Pid.Sus/2015/ PN.Spt
Statistik799