- Menyatakan terdakwa I. ANDRI HERMAWAN, terdakwa II. SEPTIAN PRAYOGA SAGALA dan terdakwa III. REZA KUSUMA SIRAIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket plastic kecil tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram) Berita Acara Penimbangan Nomor 638/10040.00/2017;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna Hitam tanpa Plat sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/107/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa Plat sesuai dengan dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/108/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa TITO SUPRAPTO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Sim
Statistik195