Putusan PN MALANG Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tindakan tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpevensi yang menguasai obyek sengketa dan mendapat keuntungan dengan mengabaikan hak dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpevensi atas dua obyek tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan identitas SHM No. 4441 dan SHM No.4439 adalah batal; 4. Menetapkan bahwa obyek sengketa tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan identitas SHM No. 4441 dan SHM No.4439 terletak jalan diterusan Candi Mendut, Lowokwaru, Kota Malang adalah milik dari Penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dan menghukum tergugat rekonvensi/Penggugat Konvesi untuk meninggalkan obyek sengketa dan tergugat rekonvensi/Penggugat Konvesi menyerahkan secara suka rela obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa syarat apapun dan bilamana Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mau menyerahkan obyek sengketa secara suka rela maka akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat kekuasaan Negara; 5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil berupa uang sewa selama 15 tahun dimana uang muka Rp.400.000.000,-(empat ratus juta Rupiah) dikompensasi sebagai uang sewa selama 15 tahun tersebut; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.375.800 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Delapan Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2828 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik15748