Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 27/Pdt.G/2014/PN.TK |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2014/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | H. Akhmad Suhel, Mardison |
Panitera | - Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi.- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya;Dalam Konpensi.1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa objek Sengketa sebidang tanah pekarangan atau kebun yang terletak di sekitar jalan Padat Karya RT 001 RW 09 Kampung Lingsuh Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung seluas + 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :3.1. Sebelah utara, dahulu berbatasan dengan tanah pekarangan Mad Nur dan sekarang antara lain berbatasan dengan tanah dan bangunan rumah milik Yos Muksin, Yuni Haryanto, Rasiman.3.2. Sebelah selatan, dahulu berbatasan dengan tanah pekarangan milik Ki Aman dan sekarang antara lain berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Syahroni.3.3. Sebelah barat, dahulu berbatasan dengan tanah milik Mat Nur dan sekarang berbatasan dengan tanah milik Mustofa dan Bik Jum.3.4. Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan jalan gerobak/jalan desa dan sekarang berbatasan dengan jalan Padat Karya adalah Hak Milik Penggugat. 4. Menyatakan dan memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk ikut serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi.- Menolak gugatan Penggugat II dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II/Penggugat II dalam rekonpensi, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.881.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2257 K/Pdt/2015
Pertama : 27/Pdt.G/2014/PN.TK
Statistik563