- Menyatakan Terdakwa MARTUA SINAGA Anak dari KADIR SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa alat ? alat berat dan / atau alat ? alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat computer/elektrik excavator merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) unit amper minyak (BBM) excavator merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) unit kunci kontak excavator merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) unit CPU kontroler pump excavator merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi berwarna orange;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange;
- 2 (dua) lembar bukti setoran tunai an. SAIBUN SINAGA melalui Bank BNI 46 Cab. Rengat dari penyetor MARTUA SINAGA No. 52674 658495 001010 01 dan 52674 599423 001010 01;
Putusan PN RENGAT Nomor 461/Pid.B/LH/2018/PN Rgt |
|
Nomor | 461/Pid.B/LH/2018/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Petra Jeanny Siahaan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Omori Rotama Sitorus, hakim Anggota 2: Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2499 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 461/Pid.BLH/2018/PN Rgt
Statistik48350