Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1019/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 1019/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Purjana, Nanik Handayani |
Panitera | - Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI SHALET Als JUNAI Bin SYAMSUDINOOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ; ------2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa JUNAIDI SHALET Als JUNAI Bin SYAMSUDINOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair.------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; --------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.---------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.----------------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------- 8 (delapan) paket sabu dengan berat bersih 25 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok kayu, 1 (satu) buah Hp. Samsung, 1 (satu) buah tas MCI ; ----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Statistik765