- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, NOMOR 931/PID.SUS/2019/PN.JKT.BRT. TANGGAL 2 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FERY ALIAS AMBON BIN AMAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR SERTA MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA FERY ALIAS AMBON BIN AMAT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI;
- MENGHUKUM TERDAKWA FERY ALIAS AMBON BIN AMAT KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM SETELAH DIPERIKSA BERDASARKAN BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK BERATNYA MENJADI BERAT NETTO 0,0657 GRAM DAN SISA BARANG BUKTI SETELAH PEMERIKSAAN DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 0,0389 GRAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor 931/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 2 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FERY ALIAS AMBON BIN AMAT tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair serta membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa FERY ALIAS AMBON BIN AMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri;
- Menghukum Terdakwa FERY ALIAS AMBON BIN AMAT karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram setelah diperiksa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik beratnya menjadi berat netto 0,0657 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,0389 gram;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 389/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 389/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butarbutar |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brh. Edwarman |
Panitera | Isarael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I Dirampas Negara untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 389/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1258 K/Pid.Sus/2020
Banding : 389/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik6520