- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum WARDOYO REJO MULYONO;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 100 tanggal 26 Maret 2008 yang dibuat oleh Turut Tergugat THREESJE SEMBUNG, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris Kota Manado antara Tergugat I Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manado yang diwakili oleh Tuan ADIB I. B. MUKARTA selaku pimpinan Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manadodan Tuan NICO LUMI, selaku Operation Manager Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manado berdasarkan surat kuasa mewakili Direksi untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. BANK PAN INDONESIA Tbk, disingkat PT. BANK PANIN Tbk, berkedudukan di Jakarta dengan WARDOYO REJO MULYONO telah berakhir pada saat almarhum WARDOYO REJO MULYONO meninggal dunia pada tanggal 29 Juni tahun 2010;
- Menyatakan menurut hukum hutang yang harus dibayar oleh Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum WARDOYO REJO MULYONO yakni dari bulan Desember tahun 2009 sampai dengan bulan Juni tahun 2010 selama 7 kali angsuran yakni dihitung sebagai berikut:
- Menghukum kepada Tergugat I Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manado untuk menyerahkan seketika sertipikat Hak Milik No. 74/Tumumpa Satu, luas 600 m2, yang terdaftar atas nama WARDOYO REJO MULYONO, yang terletak di Kelurahan (pada waktu itu Tumumpa) Tumumpa Satu, Kecamatan (pada waktu itu Manado Utara) Tuminting, Kota (pada waktu itu Kotamadya Daerah Tingkat II) Manado, Propinsi (pada waktu itu Daerah Tingkat I) Sulawesi Utara setelah pelunasan hutang oleh Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum WARDOYO REJO MULYONO sebesar Rp30.386.265,- (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);
- Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat IPerseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manadoyang menutup-nutupiisi dari akta perjanjian kredit nomor: 100 tanggal 26 Maret tahun 2008 antara Tergugat I Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manado dengan almarhum WARDOYO REJO MULYONO pasal 8 huruf b yang isinya DEBITUR dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK untuk menutupi asuransi jiwa atas nama DEBITUR dan menutup asuransi kebakaran atas bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam akta ini pada perusahaan asuransi serta dengan syarat-syarat dan hingga nilai asuransi yang disetujui oleh BANK, antara lain dengan syarat bahwa BANK adalah pihak yang berhak untuk menagih/menuntut dan menerima uang ganti rugi asuransi dari perusahaan asuransi (Bank?s Clause), dan selanjutnya mempergunakan/memperhitungkan uang ganti kerugian asuransi tersebut dengan segala hutang(hutang)nya DEBITUR kepada BANK karena sebab apapun juga. Premi dan biaya-biaya untuk pemotongan asuransi tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh DEBITUR dan lain-lain surat mengenai atau yang berhubungan dengan asuransi tersebut wajib diserahkan kepada dan untuk disimpan oleh BANK untuk dipergunakan oleh BANK dimana diperlukan.
- Menghukum kepada Tergugat II Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Manado untuk tidak melaksanakan lelang terhadap sertipikat Hak Milik No. 74/Tumumpa Satu, luas 600 m2, yang terdaftar atas nama WARDOYO REJO MULYONO, yang terletak di Kelurahan (pada waktu itu Tumumpa) Tumumpa Satu, Kecamatan (pada waktu itu Manado Utara) Tuminting, Kota (pada waktu itu Kotamadya Daerah Tingkat II) Manado, Propinsi (pada waktu itu Daerah Tingkat I) Sulawesi Utara;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.911.000,- (satu juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 299/Pdt.G/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Anjak Piutang/Cessie |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vincentius Banar T. Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti Anna Esther Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Angsuran perbulan sebesar Rp4.903.195,- jadi angsuran selama 7 bulan Rp4.903.195,- (empat juta sembilan ratus tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) = Rp34.322.365,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dipotong jumlah kelebihan setoran di bulan November tahun 2009 sebesar Rp.3.936.100,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah). Jadi Rp34.322.365,-? Rp3.936.100,- = Rp30.386.265,- kewajiban Para Penggugat untuk melunasi hutang kepada Tergugat I Perseroan Terbatas PT. BANK PANIN Tbk, Kantor Cabang Utama Manado adalah sebagai berikut Rp34.322.365,- ? Rp3.936.100,- = Rp30.386.265,- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 513 PK/Pdt/2022
Pertama : 299/Pdt.G/2016/PN Mnd
Statistik17722