Putusan PTA JAMBI Nomor 27/Pdt.G/2016/PTA Jb |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PTA Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris27 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Husnul Arifin, S.ag |
Hakim Anggota | 2. H. Masykurin Hamid, 1. H. Abd. Hamid Pulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding/ para Tergugat dapat diterima.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 0228/Pdt.G/2015/PA.MS tanggal 25 Juli 2016 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1437 H.DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat IDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan harta-harta berupa :2.1 Bangunan Rumah permanen yang terletak di Jalan S.Hasanuddin RT.09/04 Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan ukuran :- Lebar Utara 28.50/ Panjang Utara 28.50 m- Lebar Utara 28.50 / Panjang Selatan 28.50 m- Lebar Timur 12 meter- Lebar Barat 12 meterYang berdiri di atas tanah hak milik alm. Midek.2.2 Barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut di atas yaitu :1) Kursi tamu 2 (dua) unit.2) Meja makan 2 (dua) unit dan kursinya 1 (satu) unit.3) Bupet sudut 2 (dua) unit.4) Lemari kaca 2 (dua) unit.5) Kasur spring bed 3 (tiga) unit.6) Kompor gas 1 (satu) unit.7) Tabung Gas 12 kg 1 (satu) unit.8) Rak piring 1 (satu) unit.9) Lemari lauk pauk 1 (satu) unit.10) Televisi/TV 21 inchi 1 (satu) unit.11) Kulkas/lemari pendingin 2 (dua) pintu merk Panasonic 1 (satu) unit.12) Kipas angin duduk 1 (satu) unit.13) Ambal 2 (dua) unit.14) Guci keramik besar (satu) unit.15) Ukiran ikan 1 (satu) unit.16) Jam besar 1 (satu) unit.17) Kompor digital listrik 1 (satu) unit.18) Lemari pakaian dua pintu 1 (satu) unit.19) Lemari pakaian fiber 2 (dua) unit.20) Meja rias 1 (satu) unit.21) Drum plastik tedmon 3 (tiga) unit.22) Tangga stenlis 1 (satu) unit.23) Pot kembang besar 1 (satu) lusin.2.3 1 (satu) bidang kebun seluas + 34.303 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1671 Tahun 2012 SU Nomor 216 / Nipah Panjang I /2012 tanggal 17 Mei 2006 luas + 34.300 M2 atas nama H Subuk yang terletak di Pulau Burung Parit 6 Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas kebun :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Omok dengan ukuran 260 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruding dengan ukuran 260 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Baso Babbak/Baso/ Rustam dengan ukuran 131 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Parit dengan ukuran 131 meter;2.4. 1 (satu) bidang kebun seluas + 15.495 M2 yang terletak di Pulau Burung Parit 6, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Beri dengan ukuran 251.80 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Beddu dengan ukuran 251,80 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pihak lain dengan ukuran 55.50 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Parit 6 dengan ukuran 64 meter;Adalah harta bersama Penggugat (Johari bin Beddu) dengan almarhumah Maida alias Farida binti Midek.3. Menetapkan (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat dan (setengah) lagi adalah bagian almarhumah Maida alias Farida binti Midek.4. Menetapkan (setengah) dari harta bersama yang menjadi bagian almarhumah Maida alias Farida binti Midek adalah harta peninggalan (tirkah) Maida alias Farida binti Midek.5. Menetapkan telah meninggal dunia Maida alias Farida binti Midek dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:5.1. Johari Bin Beddu.5.2. Lantra bin Midek.5.3. Baron bin Midek.5.4. Nurhandi binti Midek.5.5. Sukmawati binti Abdul Muin.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Maida alias Farida binti Midek atas harta peninggalan almarhumah Maida alias Farida binti Midek sebagai berikut:6.1 Johari Bin Beddu (suami) mendapatkan 6/12 bagian dari harta peninggalan.6.2. Lantra bin Midek (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/12 bagian dari sisa harta peninggalan.6.3. Baron bin Midek (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/12 bagian dari sisa harta peninggalan.6.4. Nurhandi binti Midek (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/12 bagian dari sisa harta peninggalan.6.5. Sukmawati binti Abdul Muin sebagai ahli waris pengganti mendapatkan 1/12 bagian dari sisa harta peninggalan.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan bagian Penggugat yaitu:7.1. (setengah) dari harta bersama Penggugat dengan Maida alias Farida binti Midek.7.2. 6/12 bagian Penggugat atas harta peninggalan (tirkah) almarhumah Maida alias Farida Binti Midek kepada Penggugat.Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara jual lelang oleh Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya dibagikan sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan.8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan terhadap objek perkara berupa 1. Bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan S.Hasanudin Rt.09/04 Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 2. Barang-barang yang ada dalam rumah tersebut di atas yang berupa 1 s.d 23. 3. Sebidang kebun seluas + 34.303 M2 di Pulau Burung Parit 6 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 4. Sebidang kebun luas + 15.495 M2 terletak di Pulau Burung Parit 6 Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.9. Memerintahkan Majelis Hakim tingkat pertama/ Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek perkara sebidang tanah kosong terletak di Jalan Bajubang Barat KM.41 Desa Purwosari Penerokan, Kabupaten Batanghari;10. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat/ Terbanding selain dan selebihnya;11. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp 2.231.000 (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada para Pembanding/ para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 638 K/Ag/2017
Banding : 27/Pdt.G/2016/PTA Jb
Lainnya : 0228/Pdt.G/2015/PA.MS
Statistik1460